NAGAN RAYA, iNewsPandeglang.id - Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, akhirnya menangkap SB, seorang terpidana dalam kasus dugan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, setelah enam tahun menjadi buronan kejaksaan.
"SB ditangkap tim Tabur Kejati Aceh di sebuah tempat pangkas rambut, kawasan Ateuk Pahlawan, Kota Banda Aceh," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Heru Duwi Atmojo, Jumat (5/8/2022).
Heru menambahkan, terdakwa SB dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga.
"Putusan hukuman tersebut disampaikan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat pada tahun 2016 lalu dan terdakwa divonis penjara selama empat bulan," kata Heru.
Usai dijatuhi vonis oleh majelis hakim, terpidana kemudian diduga melarikan diri hingga akhirnya tertangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh di kawasan Ateuk Pahlawan, Kota Banda Aceh.
"Saat ini terpidana SB sudah kita bawa ke Lapas Meulaboh untuk menjalani putusan majelis hakim," katanya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait