KATINGAN, iNewsPandeglang.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menghukum mantan kepala desa, Wanto Sripo dengan hukuman penjara tiga tahun dalam kasus korupsi dana desa. Dia juga divonis pengembalian kerugian negara Rp1,1 miliar.
"Mantan Kades Karuing, Kecamatan Kamipang, Katingan itu juga dipidana denda Rp200 juta," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Katingan Erfandy Quilem, Sabtu (30/7/2022).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurutnya, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan Wanto Sripo bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
Atas putusan tersebut, Wanto Sripo menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan oleh JPU.
"Terkait putusan tersebut kami selaku penuntut umum pikir-pikir," ujarnya.
Wanto Sripo menjadi tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2019 dengan kerugian negara Rp1,1 miliar. Selain dirinya, ada dua orang yang juga menjadi tersangka yakni pejabat kepala urusan keuangan desa dan pendamping desa.
Sebelum akhirnya menjalani persidangan, Wanto Sripo sempat buron selama 11 bulan. Namun dia ditangkap saat sedang tidur di pondok yang menjadi tempat persembunyiannya di Mentangai, Kapuas.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait