get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Pembunuhan Anak Politisi PKS Gugat Kapolres Cilegon, Status Hukum Dipersoalkan

4 Bulan Menanti, Motor Warga Cilegon yang Dicuri Akhirnya Kembali ke Tangan Pemilik

Kamis, 11 Juni 2026 | 10:49 WIB
header img
Wakapolres Cilegon Kompol M. Ridzky Salatun menyerahkan sepeda motor Honda Genio yang berhasil diamankan kepada korban pencurian dalam konferensi pers pengungkapan kasus kriminal di Polres Cilegon. (Foto: Istimewa)

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh tersangka yang kini menjalani proses hukum. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Cilegon memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut