4 Bulan Menanti, Motor Warga Cilegon yang Dicuri Akhirnya Kembali ke Tangan Pemilik
CILEGON, iNewsPandeglang.id – Penantian panjang seorang warga Kota Cilegon untuk mendapatkan kembali sepeda motornya yang hilang akhirnya berakhir. Polres Cilegon menyerahkan kembali satu unit Honda Genio hasil pengungkapan kasus pencurian kepada pemiliknya dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (10/6/2026).
Motor milik Rama Tamara itu sebelumnya dilaporkan hilang setelah dicuri dari garasi rumahnya di kawasan Cluster Taman Baru Asri, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, pada 4 Februari 2026.
Penyerahan kendaraan dilakukan langsung oleh Wakapolres Cilegon Kompol M. Ridzky Salatun di Aula Wicaksana Leghawa Polres Cilegon. Pengembalian barang bukti tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan.
“Penyerahan barang bukti ini merupakan bentuk pelayanan dan komitmen kami agar korban dapat segera menggunakan kembali kendaraannya,” kata Kompol M. Ridzky Salatun.
Dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial K alias Jaja diduga merusak bagian kunci kontak dan setang motor sebelum membawa kabur kendaraan tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Selain menyerahkan motor kepada korban, Polres Cilegon juga merilis hasil pengungkapan 13 kasus kejahatan C3 (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor) selama periode Januari hingga Juni 2026.
Editor : Iskandar Nasution