Curanmor Pikap di Serang Terungkap! 3 Pelaku Ditangkap, Ini Perannya
Rabu, 01 April 2026 | 16:47 WIB
“Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” jelasnya.
Polda Banten mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.
Editor : Iskandar Nasution