get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Bulan Menanti, Motor Warga Cilegon yang Dicuri Akhirnya Kembali ke Tangan Pemilik

Curanmor Pikap di Serang Terungkap! 3 Pelaku Ditangkap, Ini Perannya

Rabu, 01 April 2026 | 16:47 WIB
header img
Barang bukti kendaraan pikap hasil curanmor yang berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Banten dalam pengungkapan kasus pencurian di wilayah Serang. (Foto : Istimewa)

“Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” jelasnya.

Polda Banten mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut