Curanmor Pikap di Serang Terungkap! 3 Pelaku Ditangkap, Ini Perannya
SERANG, iNewsPandeglang.id – Kasus curanmor kendaraan pick up di Kota Serang akhirnya terungkap. Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap tiga pelaku yang beraksi di area parkir masjid.
Kabidhumas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kejadian bermula saat korban kehilangan mobilnya usai melaksanakan salat Jumat.
“Korban kembali ke parkiran, namun kendaraan sudah tidak ada. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian,” katanya, Rabu (1/4/2026).
Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil meringkus pelaku di wilayah Lebak pada akhir Maret 2026.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari pengintai, sopir hingga eksekutor. Polisi juga mengamankan kendaraan hasil curian serta alat yang digunakan dalam aksi kejahatan.
“Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” jelasnya.
Polda Banten mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.
Editor : Iskandar Nasution