get app
inews
Aa Text
Read Next : Libur Lebaran, Wisata Anyer-Carita Mulai Diserbu Wisatawan! Polisi Siapkan 4 Posko Pengamanan

Suami di Serang Laporkan Istri Diduga Selingkuh dengan WNA Malaysia ke Polda Banten

Kamis, 06 November 2025 | 00:28 WIB
header img
Ghozali melapor ke Polda Banten didampingi kuasa hukumnya terkait dugaan istri berselingkuh dengan WNA Malaysia. Foto: Dok/iNewsPandeglang.id

Faisal menambahkan, laporan tersebut mengacu pada Pasal 279 KUHP tentang kejahatan dalam perkawinan. “Ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara, apalagi jika terbukti ada upaya menyembunyikan status perkawinan,” jelasnya.

Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh penyidik Polda Banten. Sementara itu, Ghozali berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut