get app
inews
Aa Text
Read Next : Sindikat Kavling Bodong Terbongkar! Developer di Serang Dibekuk Polisi

Gila! Balita Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Pamannya di Serang

Senin, 15 September 2025 | 19:40 WIB
header img
Petugas Polda Banten menjemput pelaku pelecehan anak di Serang. Foto: Dok. Istimewa

“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, yakni Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya bisa mencapai lima belas tahun penjara,” jelas Kompol Irene, Senin (15/9/2025).

Kasus ini menjadi pelajaran terkait  pengawasan terhadap anak, bahkan saat menitipkan kepada kerabat dekat. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap kasus kekerasan terhadap anak demi memberikan perlindungan maksimal bagi korban.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut