Gila! Balita Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Pamannya di Serang
Senin, 15 September 2025 | 19:40 WIB

“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, yakni Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya bisa mencapai lima belas tahun penjara,” jelas Kompol Irene, Senin (15/9/2025).
Kasus ini menjadi pelajaran terkait pengawasan terhadap anak, bahkan saat menitipkan kepada kerabat dekat. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap kasus kekerasan terhadap anak demi memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
Editor : Iskandar Nasution