Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tim SAR Masih Cari 5 Jurnalis yang Hilang di Anak Krakatau, Pos Antemortem Disiapkan
Advertisement . Scroll to see content

Gila! Balita Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Pamannya di Serang

Senin, 15 September 2025 | 19:40 WIB
  • author Rifky
Gila! Balita Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Pamannya di Serang
Petugas Polda Banten menjemput pelaku pelecehan anak di Serang. Foto: Dok. Istimewa

“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, yakni Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya bisa mencapai lima belas tahun penjara,” jelas Kompol Irene, Senin (15/9/2025).

Kasus ini menjadi pelajaran terkait  pengawasan terhadap anak, bahkan saat menitipkan kepada kerabat dekat. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap kasus kekerasan terhadap anak demi memberikan perlindungan maksimal bagi korban.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut