get app
inews
Aa Text
Read Next : Jual Sabu di Jalan Raya, Dua Pemuda di Lebak Terancam Penjara Seumur Hidup

Bongkar Jaringan Narkoba di Cilegon! 63 Tersangka Ditangkap Polisi, Termasuk Ibu Rumah Tangga

Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:55 WIB
header img
Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Silitonga menunjukkan barang bukti narkoba hasil tangkapan 63 pengedar di Cilegon, termasuk sabu, pil ekstasi, dan obat kuat Eximer. Foto : Iskandar Nasution

“Para pelaku melakukan peredaran karena tergiur keuntungan besar. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup,” tambah Kapolres.

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba di Cilegon. Polisi memastikan akan terus menindak tegas siapa pun yang merusak generasi muda dan masyarakat dengan peredaran obat terlarang.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut