Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : OTT KPK di Banten Mengungkap Dugaan Pemerasan, Oknum Jaksa Disebut Ikut Diamankan
Advertisement . Scroll to see content

Apa Itu DPA? Strategi Baru Kejaksaan Banten untuk Penanganan Kasus Korporasi

Selasa, 26 Agustus 2025 | 10:34 WIB
  • author Rifky
Apa Itu DPA? Strategi Baru Kejaksaan Banten untuk Penanganan Kasus Korporasi
Siswanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, menjelaskan konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam seminar di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa saat diwawancarai awak media. Foto: iNewsPandeglang.id

Konsep DPA telah diterapkan di negara maju seperti Inggris dan Australia. Di Indonesia, DPA tengah dibahas untuk dimasukkan dalam RKUHAP. Sistem ini diharapkan dapat menjadi alternatif efisien, transparan, dan akuntabel, dengan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

Secara prosedural, permohonan DPA diajukan oleh tersangka, diperiksa penuntut umum, diteruskan ke Jaksa Agung, dan memperoleh persetujuan pengadilan. Bila kewajiban perjanjian dipenuhi, penuntutan dinyatakan gugur. Namun, bila dilanggar, proses hukum tetap dijalankan.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut