get app
inews
Aa Text
Read Next : Babak Baru! Korupsi DLH Tangsel Bongkar 331 Barang Bukti dan Rp21,6 Miliar Raib

Apa Itu DPA? Strategi Baru Kejaksaan Banten untuk Penanganan Kasus Korporasi

Selasa, 26 Agustus 2025 | 10:34 WIB
header img
Siswanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, menjelaskan konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam seminar di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa saat diwawancarai awak media. Foto: iNewsPandeglang.id

SERANG, iNewsPandeglang.id Kejaksaan Tinggi Banten memperkenalkan Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai strategi baru menangani kasus pidana korporasi. Dengan DPA, kerugian korban atau negara bisa segera dipulihkan tanpa menghentikan keberlangsungan perusahaan.

“Kita ingin memastikan kerugian korban bisa dikembalikan secepat mungkin, sekaligus menjaga keberlangsungan korporasi. Dengan DPA, korporasi diberikan waktu untuk memperbaiki dan mengganti kerugian sebelum penuntutan dilanjutkan,” ujar Siswanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten di Serang, Senin (25/8/2025).

Siswanto menambahkan, selama ini penanganan kasus korporasi sering memakan waktu lama sehingga korban belum mendapat ganti rugi. DPA memberi mekanisme penundaan penuntutan melalui perjanjian dengan izin hakim. Bila korporasi gagal memenuhi kesepakatan dalam batas waktu, proses pidana tetap dilanjutkan.

“Kita tidak menghentikan proses hukum, tapi memberi kesempatan agar perusahaan tetap berjalan, pekerja tetap bekerja, dan pajak tetap diterima negara. Ini solusi yang menyeimbangkan kepentingan hukum dan ekonomi,” tegas Siswanto.

Konsep DPA telah diterapkan di negara maju seperti Inggris dan Australia. Di Indonesia, DPA tengah dibahas untuk dimasukkan dalam RKUHAP. Sistem ini diharapkan dapat menjadi alternatif efisien, transparan, dan akuntabel, dengan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

Secara prosedural, permohonan DPA diajukan oleh tersangka, diperiksa penuntut umum, diteruskan ke Jaksa Agung, dan memperoleh persetujuan pengadilan. Bila kewajiban perjanjian dipenuhi, penuntutan dinyatakan gugur. Namun, bila dilanggar, proses hukum tetap dijalankan.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut