Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Abu Vulkanik Letusan Gunung Anak Krakatau Sampai ke Rumah Warga Pesisir Banten, Mata Terasa Pedih
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Brimob Polda Banten Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemukulan Wartawan, Fakta Terungkap!

Senin, 25 Agustus 2025 | 20:16 WIB
  • author Epul Galih
Oknum Brimob Polda Banten Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemukulan Wartawan, Fakta Terungkap!
Tulisan “BRIMOB” terlihat jelas di punggung anggota yang diduga terlibat dalam pengeroyokan wartawan di Serang. Foto: Istimewa

Selain Briptu TG, lima warga sipil lain juga ditetapkan tersangka, terdiri dari petugas keamanan ormas, buruh lepas, dan karyawan pabrik. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, ancaman hukumannya hingga 5 tahun 6 bulan penjara.

Polda Banten menegaskan penugasan Brimob di lokasi sah secara institusional, karena berdasarkan surat perintah resmi. Namun, siapapun yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut