Oknum Brimob Polda Banten Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemukulan Wartawan, Fakta Terungkap!
Senin, 25 Agustus 2025 | 20:16 WIB

Selain Briptu TG, lima warga sipil lain juga ditetapkan tersangka, terdiri dari petugas keamanan ormas, buruh lepas, dan karyawan pabrik. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, ancaman hukumannya hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
Polda Banten menegaskan penugasan Brimob di lokasi sah secara institusional, karena berdasarkan surat perintah resmi. Namun, siapapun yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan.
Editor : Iskandar Nasution