get app
inews
Aa Text
Read Next : Kritis! Remaja 16 Tahun Terbaring Koma Diduga Dikeroyok Oknum Polisi di Serang

Oknum Brimob Polda Banten Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemukulan Wartawan, Fakta Terungkap!

Senin, 25 Agustus 2025 | 20:16 WIB
header img
Tulisan “BRIMOB” terlihat jelas di punggung anggota yang diduga terlibat dalam pengeroyokan wartawan di Serang. Foto: Istimewa

Selain Briptu TG, lima warga sipil lain juga ditetapkan tersangka, terdiri dari petugas keamanan ormas, buruh lepas, dan karyawan pabrik. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, ancaman hukumannya hingga 5 tahun 6 bulan penjara.

Polda Banten menegaskan penugasan Brimob di lokasi sah secara institusional, karena berdasarkan surat perintah resmi. Namun, siapapun yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut