Setya Novanto Bebas Bersyarat, Tinggalkan Lapas Sukamiskin Jelang HUT ke-80 RI
Minggu, 17 Agustus 2025 | 13:44 WIB

Selain itu, Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setnov, sehingga hukuman pokoknya disunat dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Terpidana juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta atau kurungan 6 bulan, serta uang pengganti senilai US$7,3 juta, dikompensasikan sebesar Rp5 miliar yang telah disetorkan ke KPK.
Keluarga Setnov menyambut gembira kepulangan yang bertepatan menjelang Hari Kemerdekaan ini. Momen ini menambah perhatian publik, karena pembebasan terjadi tepat saat momentum HUT ke-80 RI.
Editor : Iskandar Nasution