Setya Novanto Bebas Bersyarat, Tinggalkan Lapas Sukamiskin Jelang HUT ke-80 RI

BANDUNG, iNewsPandeglang.id – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Sabtu (16/8/2025) menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Terpidana kasus korupsi e-KTP ini mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukumannya.
Seharusnya Setya Novanto menjalani hukuman hingga 2028, namun dengan pengurangan hukuman melalui peninjauan kembali, masa tahanannya menjadi 12 tahun 6 bulan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, menyatakan, “Iya benar, Setya Novanto bebas kemarin. Dia berhak mendapatkan bebas bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa hukumannya, mulai 16 Agustus 2025," katanya sebagaimana dikutip dari iNews.id, Minggu (17/8/2025).
Kusnali menambahkan, meskipun bebas, Setnov tetap wajib melapor secara rutin sebagai bagian dari ketentuan bebas bersyarat. Selama menjalani hukuman sejak 2017, Setnov juga menerima pengurangan masa tahanan melalui remisi yang rutin diberikan.
Selain itu, Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setnov, sehingga hukuman pokoknya disunat dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Terpidana juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta atau kurungan 6 bulan, serta uang pengganti senilai US$7,3 juta, dikompensasikan sebesar Rp5 miliar yang telah disetorkan ke KPK.
Keluarga Setnov menyambut gembira kepulangan yang bertepatan menjelang Hari Kemerdekaan ini. Momen ini menambah perhatian publik, karena pembebasan terjadi tepat saat momentum HUT ke-80 RI.
Editor : Iskandar Nasution