Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Stop Sebar Hoaks! Polda Banten Minta Warga Tangerang Hapus Video Pocong yang Belum Jelas
Advertisement . Scroll to see content

Selain Ratu Atut, Pinangki dan 2 Napi Ini Bebas Bersyarat dari Lapas Tangerang

Rabu, 07 September 2022 | 08:38 WIB
  • author Isty Maulidya
Selain Ratu Atut, Pinangki dan 2 Napi Ini Bebas Bersyarat dari Lapas Tangerang
Ratu Atut dan Pinangki bebas bersyarat (Foto: MPI)

TANGERANG, iNewsPandeglang.id - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022) dari Lapas Kelas IIA Tangerang.

Selain Atut, ada 3 narapidana lain yang juga dinyatakan bebas bersyarat, yaitu Pinangki Sirna Malasari, Desi Arryani, dan Mirawati Basri. Baik Atut dan 3 narapidana lainnya merupakan narapidana tindak pidana korupsi yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman.

“Keempatnya telah mendapatkan Hak Reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat sesuai dengan peraturan dan Surat Keputusan yang sudah disahkan. Kami berkomitmen untuk selalu bersinergi dari awal proses hingga akhir sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan”. Ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, pada Selasa (06/09/2022).

Masjuno melanjutkan bahwa dalam prosesnya, mereka telah melalui seluruh tahapan program reintegrasi berdasarkan Aturan dan SOP yang berlaku. Mulai dari sidang TPP tingkat UPT bersama dengan PK Bapas dan dilanjutkan ke sidang TPP Tingkat Wilayah selanjutnya diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"TPP Tingkat Pusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang terhadap usulan pembebasan bersyarat dan Asimilasi Kerja Sosial narapidana. Semuanya dilaksanakan dalam kurun waktu yang sudah berjalan sebelumnya," lanjutnya.

 

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut