get app
inews
Aa Text
Read Next : Vonis Gembong Narkoba PCC di Serang: Istri dan Anak Dihukum, Jaksa Ajukan Banding

Sidang Kasus Mutilasi di Serang Ricuh, Warga Lempari Terdakwa dengan Botol dan Sandal

Kamis, 31 Juli 2025 | 15:04 WIB
header img
Suasana sidang kasus mutilasi di PN Serang ricuh setelah pembacaan tuntutan hukuman mati bagi terdakwa Mulyana, Kamis (31/7/2025). Foto: iNewsPandeglang.id

Kuasa hukum keluarga korban, Eki Wijaya Pratama, menyebut pihaknya cukup puas dengan tuntutan jaksa. “Fakta persidangan sudah jelas, tuntutan hukuman mati layak diberikan,” ujarnya.

Mulyana didakwa dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati. Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kuasa hukum terdakwa untuk menyusun pleidoi sebelum sidang dilanjutkan.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut