get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Mucikari Ditangkap di Tangerang! Korban Dijual Murah, Salah Satunya Masih di Bawah Umur

Gadis 15 Tahun Asal Pandeglang Jadi Korban TPPO, Polisi Tangkap 4 Pelaku di Bogor dan Labuan

Kamis, 31 Juli 2025 | 11:03 WIB
header img
Empat pelaku TPPO asal Pandeglang saat diamankan pihak kepolisian. Mereka diduga menjual remaja secara online ke Bogor. Foto: Iskandar Nasution

Polisi menyebut korban juga sempat diancam harus mengganti biaya perjalanan sebesar Rp600 ribu jika menolak. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi karena anaknya tidak pulang selama beberapa hari.

Keempat pelaku kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam jaringan ini.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut