Gadis 15 Tahun Asal Pandeglang Jadi Korban TPPO, Polisi Tangkap 4 Pelaku di Bogor dan Labuan

PANDEGLANG, iNewspandeglang.id – Seorang remaja perempuan asal Kabupaten Pandeglang berusia 15 tahun menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban dibawa ke Bogor dan diduga dieksploitasi secara seksual oleh jaringan pelaku yang kini sudah ditangkap polisi.
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi menjelaskan, korban awalnya dijanjikan pekerjaan oleh dua pelaku di Pandeglang, yakni NN (24) dan SR (35). Namun, sesampainya di Bogor, korban justru dipaksa bekerja tidak sesuai dengan perjanjian awal.
“Korban dijanjikan kerja sebagai asisten rumah tangga, tapi justru diserahkan ke dua orang lain dan dieksploitasi,” ujar AKBP Dhyno, Rabu (30/7/2025).
Dua pelaku lain di Bogor, yakni AA (28) dan RF (30), diduga menjadi pihak yang memfasilitasi korban kepada pria-pria hidung belang. Dalam pemeriksaan, korban mengaku sempat dipaksa melayani beberapa pelanggan tanpa diberikan bayaran.
Polisi menyebut korban juga sempat diancam harus mengganti biaya perjalanan sebesar Rp600 ribu jika menolak. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi karena anaknya tidak pulang selama beberapa hari.
Keempat pelaku kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam jaringan ini.
Editor : Iskandar Nasution