Pedagang Pasar Rau Menjerit! Minta Bantuan Hukum ke Kejaksaan soal Relokasi
Rabu, 23 Juli 2025 | 15:58 WIB

Rencana relokasi ini didasarkan pada surat edaran dari Pemkot Serang sebagai bagian dari program revitalisasi Pasar Induk Rau. Dalam surat tersebut, para pedagang diberi batas waktu hingga 29 Juli 2025 untuk pindah ke dalam area gedung.
Namun, para pedagang memilih melawan. Mereka menggelar aksi damai dan menyampaikan permintaan langsung ke Kejaksaan. Mereka juga mengancam akan mendirikan tenda dan berdiam di depan kantor kejaksaan jika tuntutannya tak digubris.
Pihak Kejari Serang telah menerima aduan dari pedagang, namun hingga berita ini diturunkan belum ada keputusan resmi atas permintaan tersebut.
Editor : Iskandar Nasution