Pedagang Pasar Rau Menjerit! Minta Bantuan Hukum ke Kejaksaan soal Relokasi

SERANG, iNewsPandeglang.id – Ratusan pedagang kaki lima di sekitar Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang, Banten mengadukan nasib mereka ke Kejaksaan Negeri Serang, Rabu (23/7/2025). Mereka menolak rencana relokasi dan meminta pendampingan hukum agar tidak digusur secara sepihak.
Para pedagang menilai, bangunan di dalam area gedung Pasar Induk Rau yang disiapkan untuk relokasi sudah tidak layak digunakan. Mereka khawatir jika tetap dipaksakan pindah ke dalam, akan membahayakan keselamatan jiwa karena kondisi bangunan yang dinilai usang dan rawan ambruk.
“Kami bukan menolak direlokasi, tapi tempat yang disediakan itu sudah tua dan tidak aman. Kami butuh audit dan perlindungan hukum,” kata Utip Saman, Koordinator Pedagang PIR.
Rencana relokasi ini didasarkan pada surat edaran dari Pemkot Serang sebagai bagian dari program revitalisasi Pasar Induk Rau. Dalam surat tersebut, para pedagang diberi batas waktu hingga 29 Juli 2025 untuk pindah ke dalam area gedung.
Namun, para pedagang memilih melawan. Mereka menggelar aksi damai dan menyampaikan permintaan langsung ke Kejaksaan. Mereka juga mengancam akan mendirikan tenda dan berdiam di depan kantor kejaksaan jika tuntutannya tak digubris.
Pihak Kejari Serang telah menerima aduan dari pedagang, namun hingga berita ini diturunkan belum ada keputusan resmi atas permintaan tersebut.
Editor : Iskandar Nasution