get app
inews
Aa Text
Read Next : Premanisme di Proyek PT Lotte Cilegon! 7 Pelaku Diamankan Polda Banten

5 Mucikari Ditangkap di Tangerang! Korban Dijual Murah, Salah Satunya Masih di Bawah Umur

Rabu, 09 Juli 2025 | 20:24 WIB
header img
Polisi menggiring lima mucikari usai penggerebekan rumah kontrakan yang dijadikan tempat prostitusi di Rajeg, Kabupaten Tangerang. Foto: IST

SERANG, iNewsPandeglang.id Praktik perdagangan orang berkedok prostitusi di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten berhasil dibongkar oleh Polda Banten. Lima orang mucikari ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Sukamanah yang dijadikan tempat pelayanan seksual.

Mirisnya, para korban dijajakan hanya dengan tarif Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, bahkan sebagian penghasilan mereka dipotong Rp50 ribu oleh joki pencari pelanggan. Salah satu korban diketahui masih di bawah umur.

“Lokasi yang digerebek adalah rumah kontrakan yang disulap jadi tempat prostitusi. Ada lima pelaku yang diamankan,” ujar IPDA Sakti, Panit TPPO Polda Banten, Rabu (9/7/2025).

Pelaku utama berinisial EN, dikenal sebagai "mami", bertugas menyediakan tempat dan mengelola operasional prostitusi. Ia dibantu empat joki lain, yakni MIN, SH, MH, dan SAN RP, yang mencari pelanggan secara daring.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 10 alat kontrasepsi dan 5 unit ponsel yang digunakan untuk menawarkan korban.

Kini, para korban telah dipindahkan ke rumah rehabilitasi milik Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan pendampingan. Sementara lima pelaku dijerat dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.

 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut