5 Mucikari Ditangkap di Tangerang! Korban Dijual Murah, Salah Satunya Masih di Bawah Umur
Rabu, 09 Juli 2025 | 20:24 WIB

Pelaku utama berinisial EN, dikenal sebagai "mami", bertugas menyediakan tempat dan mengelola operasional prostitusi. Ia dibantu empat joki lain, yakni MIN, SH, MH, dan SAN RP, yang mencari pelanggan secara daring.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 10 alat kontrasepsi dan 5 unit ponsel yang digunakan untuk menawarkan korban.
Kini, para korban telah dipindahkan ke rumah rehabilitasi milik Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan pendampingan. Sementara lima pelaku dijerat dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.
Editor : Iskandar Nasution