Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Hakim Jatuhkan Hukuman Mati untuk Pelaku Mutilasi di Serang, Ruang Sidang Nyaris Ricuh
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Gembong Narkoba PCC di Serang: Istri dan Anak Dihukum, Jaksa Ajukan Banding

Minggu, 06 Juli 2025 | 08:09 WIB
  • author Rifky
Vonis Gembong Narkoba PCC di Serang: Istri dan Anak Dihukum, Jaksa Ajukan Banding
Majelis Hakim PN Serang bacakan vonis kepada keluarga dan anak buah gembong narkoba Beny Setiawan, Jumat malam. Foto: iNewsPandeglang.id

“Karena tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan melakukan upaya hukum banding,” tegas Purkon, Minggu (6/7/2025).

Kasus ini bermula dari pengungkapan pabrik PCC ilegal milik Beny Setiawan oleh BNN pada 28 September 2024. Dari produksi ilegal tersebut, pelaku meraup keuntungan hingga Rp5,1 miliar. Beny Setiawan dan rekannya Faisal masih menjalani proses hukum dan akan kembali disidangkan pekan depan.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut