get app
inews
Aa Text
Read Next : Ramai! Ratusan Warga Kawal Sidang Kasus Mutilasi di Serang, Tuntutan Hukuman Mati Menggema

Vonis Gembong Narkoba PCC di Serang: Istri dan Anak Dihukum, Jaksa Ajukan Banding

Minggu, 06 Juli 2025 | 08:09 WIB
header img
Majelis Hakim PN Serang bacakan vonis kepada keluarga dan anak buah gembong narkoba Beny Setiawan, Jumat malam. Foto: iNewsPandeglang.id

“Karena tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan melakukan upaya hukum banding,” tegas Purkon, Minggu (6/7/2025).

Kasus ini bermula dari pengungkapan pabrik PCC ilegal milik Beny Setiawan oleh BNN pada 28 September 2024. Dari produksi ilegal tersebut, pelaku meraup keuntungan hingga Rp5,1 miliar. Beny Setiawan dan rekannya Faisal masih menjalani proses hukum dan akan kembali disidangkan pekan depan.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut