get app
inews
Aa Text
Read Next : Hotman Paris Dirawat di Singapura, Nikita Terancam 20 Tahun Penjara, Razman Beri Sindiran Menohok!

Dikawal Ketat di Sidang, Nikita Mirzani Ngamuk: Gue Enggak Kabur!

Selasa, 24 Juni 2025 | 20:20 WIB
header img
Nikita Mirzani bereaksi saat dicecar pertanyaan oleh wartawan usai sidang perdana di PN Jakarta Selatan. (Foto : Dok/Instagram)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id Artis sensasional Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan saat menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Namun bukan isi dakwaan yang mencuri perhatian, melainkan kemarahan Nikita yang meledak usai sidang. Ia mengaku risih dengan pengawalan ketat dari petugas Kejari Jakarta Selatan saat digiring menuju ruang tahanan.

“Bisa nggak nggak didorong? Nggak bakal kabur gue, santai aja!” teriak Nikita dengan nada tinggi. 

Ia juga menyindir petugas yang dianggap memperlakukannya seolah pelaku kriminal berat. “Koruptor aja nggak diginiin, gue bukan pembunuh!” tambahnya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahpitra, dengan pasal pemerasan dan pemalsuan informasi elektronik. Dakwaan tersebut terkait dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys, seorang dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan terkenal.

Pasal yang disangkakan kepada Nikita mencakup Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE, serta Pasal 368 KUHP tentang pengancaman.

Meski tangan diborgol, Nikita tetap vokal. Ia menilai perlakuan terhadapnya terlalu berlebihan dibanding tersangka kasus besar lain. “Semua orang boleh ngomong. Kalau Hasto aja boleh ngomong sama wartawan, masa gue enggak?” katanya.

Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut