Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Iwan Fals Terpesona Bukit Sodong di Cihara Lebak, Ini yang Dia Lakukan
Advertisement . Scroll to see content

Agnez Mo Terseret Kasus Hak Cipta, Wajib Bayar Denda Rp1,5 Miliar!

Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:56 WIB
  • author Feldy Aslya Utama
Agnez Mo Terseret Kasus Hak Cipta, Wajib Bayar Denda Rp1,5 Miliar!
Agnez Mo jadi sorotan sebagai musisi pertama terseret UU Hak Cipta 2014. (Foto : Instagram/agnezmo)

“Mekanisme pembayaran royalti sudah diatur. Idealnya melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), bukan langsung ke penyanyi,” tambahnya.

Dirjen KI menegaskan, regulasi yang ada dalam UU Hak Cipta dinilai sudah jelas dan tidak tumpang tindih dengan aturan pelaksanaannya. Ia berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi industri musik di Indonesia.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut