get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Penyanyi Indonesia yang Mendapat Penghargaan Internasional, Ada Pedangdut Terkenal!

Agnez Mo Terseret Kasus Hak Cipta, Wajib Bayar Denda Rp1,5 Miliar!

Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:56 WIB
header img
Agnez Mo jadi sorotan sebagai musisi pertama terseret UU Hak Cipta 2014. (Foto : Instagram/agnezmo)

“Mekanisme pembayaran royalti sudah diatur. Idealnya melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), bukan langsung ke penyanyi,” tambahnya.

Dirjen KI menegaskan, regulasi yang ada dalam UU Hak Cipta dinilai sudah jelas dan tidak tumpang tindih dengan aturan pelaksanaannya. Ia berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi industri musik di Indonesia.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut