get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gerebek Sarang Prostitusi Online di Tangerang, 3 Wanita dan 1 Muncikari Ditangkap

Modus Terselubung! Praktik Prostitusi Berkedok Hotel di Cilegon Terbongkar, 6 Mucikari Diciduk

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:07 WIB
header img
Detik-detik petugas menangkap mucikari yang menjalankan bisnis haram di salah satu hotel Cilegon. (Foto : iNewsPandeglang.id)

Dari hasil penyelidikan, aktivitas ini telah berjalan beberapa waktu dan menjadi sorotan warga sekitar. Saat ini keenam pelaku ditahan dan dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 3 sampai 10 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak tergoda praktik serupa dan segera melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan orang di lingkungan sekitar.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut