Modus Terselubung! Praktik Prostitusi Berkedok Hotel di Cilegon Terbongkar, 6 Mucikari Diciduk
Selasa, 17 Juni 2025 | 18:07 WIB

Dari hasil penyelidikan, aktivitas ini telah berjalan beberapa waktu dan menjadi sorotan warga sekitar. Saat ini keenam pelaku ditahan dan dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 3 sampai 10 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak tergoda praktik serupa dan segera melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan orang di lingkungan sekitar.
Editor : Iskandar Nasution