Modus Terselubung! Praktik Prostitusi Berkedok Hotel di Cilegon Terbongkar, 6 Mucikari Diciduk

SERANG, iNewsPandeglang.id – Satuan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten berhasil membongkar praktik prostitusi terselubung yang dijalankan di sebuah hotel di Kota Cilegon, Banten. Enam orang ditangkap karena berperan sebagai mucikari yang merekrut dan memperdagangkan perempuan melalui aplikasi MiChat.
Penggerebekan dilakukan di Hotel Kaliyana Mitra, tempat para tersangka bekerja dan menjalankan praktik haram ini. Para pelaku berinisial AL, IB, RF, AM, TB, dan LS diketahui memfasilitasi kamar, merekrut korban, serta mengatur pertemuan dengan pelanggan pria.
Korban yang direkrut dijanjikan gaji Rp9 juta per bulan, plus uang perawatan kulit (skincare) hingga Rp300 ribu. Mereka diminta tinggal di hotel dan melayani pelanggan yang diatur oleh para mucikari.
“Modusnya menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan korban kepada pelanggan. Semua pelaku merupakan pekerja hotel yang aktif dalam praktik ini,” ungkap Kompol Herlia Hartarani, Kasubdit Renakta Polda Banten, Selasa (17/6/2025).
Dari hasil penyelidikan, aktivitas ini telah berjalan beberapa waktu dan menjadi sorotan warga sekitar. Saat ini keenam pelaku ditahan dan dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 3 sampai 10 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak tergoda praktik serupa dan segera melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan orang di lingkungan sekitar.
Editor : Iskandar Nasution