Bejat! Oknum Guru di Pandeglang Diringkus Polisi Usai Cabuli 8 Siswinya Sejak 2024
Jum'at, 13 Juni 2025 | 20:00 WIB

Kini, SM ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi mengimbau para orang tua dan pihak sekolah untuk lebih waspada serta segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Editor : Iskandar Nasution