get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! 47 Siswa di Pandeglang Konvoi Kelulusan Bawa Sajam, 2 Terancam Penjara

Bejat! Oknum Guru di Pandeglang Diringkus Polisi Usai Cabuli 8 Siswinya Sejak 2024

Jum'at, 13 Juni 2025 | 20:00 WIB
header img
Oknum guru berinisial SM (30) saat diamankan oleh Polres Pandeglang. (Foto: Iskandar Nasution)

Kini, SM ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi mengimbau para orang tua dan pihak sekolah untuk lebih waspada serta segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut