Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Bulan Kemarau, Warga Cikeusik Pandeglang Antre 24 Jam Demi 20 Liter Air
Advertisement . Scroll to see content

Resmi Terima Sertifikat! 115 Warga Ciburial Pandeglang Akhirnya Punya Bukti Sah Kepemilikan Tanah

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:47 WIB
  • author Epul Galih
Resmi Terima Sertifikat! 115 Warga Ciburial Pandeglang Akhirnya Punya Bukti Sah Kepemilikan Tanah
Bupati Dewi Setiani menyerahkan langsung sertifikat tanah PTSL kepada warga Desa Ciburial, Kecamatan Cimanggu, Jumat (13/6/2025). (Foto : Istimewa)

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Sebanyak 115 warga Desa Ciburial, Kecamatan Cimanggu, Pandeglang, akhirnya resmi menerima sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Pandeglang, Dewi Setiani, di Kantor Camat Cimanggu, Jumat (13/6/2025).

Bupati Dewi mengatakan, program PTSL adalah bukti komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat.

“Dengan adanya sertifikat ini, warga kini memiliki legalitas penuh atas tanah mereka. Bisa dimanfaatkan untuk usaha, warisan, hingga jaminan pinjaman,” ujar Dewi.

Dari total 250 bidang tanah yang diajukan di Desa Ciburial, baru 115 yang telah diterbitkan sertifikatnya. Sisanya masih dalam proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dewi juga mengapresiasi kerja sama aparat desa, BPN, dan tim PTSL yang telah membantu menyukseskan program ini.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut