Resmi Terima Sertifikat! 115 Warga Ciburial Pandeglang Akhirnya Punya Bukti Sah Kepemilikan Tanah

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Sebanyak 115 warga Desa Ciburial, Kecamatan Cimanggu, Pandeglang, akhirnya resmi menerima sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Pandeglang, Dewi Setiani, di Kantor Camat Cimanggu, Jumat (13/6/2025).
Bupati Dewi mengatakan, program PTSL adalah bukti komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat.
“Dengan adanya sertifikat ini, warga kini memiliki legalitas penuh atas tanah mereka. Bisa dimanfaatkan untuk usaha, warisan, hingga jaminan pinjaman,” ujar Dewi.
Dari total 250 bidang tanah yang diajukan di Desa Ciburial, baru 115 yang telah diterbitkan sertifikatnya. Sisanya masih dalam proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dewi juga mengapresiasi kerja sama aparat desa, BPN, dan tim PTSL yang telah membantu menyukseskan program ini.
Mugia Lisditia (21), warga setempat yang menerima sertifikat warisan orang tuanya seluas 730 meter persegi, mengaku sangat terbantu.
“Alhamdulillah, program ini gratis dan sangat membantu masyarakat,” ucapnya.
Program PTSL merupakan inisiatif nasional untuk mempercepat legalisasi aset tanah secara gratis atau dengan biaya sangat ringan.
Editor : Iskandar Nasution