Modus Bersihkan Aura Gelap, Dukun Ini Cabuli Wanita Muda
Kamis, 12 Juni 2025 | 19:52 WIB

Korban mulai merasa janggal usai kejadian dan akhirnya melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota pada Sabtu, 24 Mei 2025. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, saat pelaku berusaha mengajak korban melakukan ritual kedua.
Kini, pelaku masih diperiksa intensif di Mapolresta Serang Kota dan dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Editor : Iskandar Nasution