get app
inews
Aa Text
Read Next : Menguak Kasus Priguna: Dugaan Kelainan Seksual atau Modus Kekerasan Seksual?

Modus Bersihkan Aura Gelap, Dukun Ini Cabuli Wanita Muda

Kamis, 12 Juni 2025 | 19:52 WIB
header img
Pelaku saat diamankan di Polresta Serang Kota usai mencabuli wanita muda dengan dalih ritual bersihkan aura gelap. (Foto : iNewsPandeglang.id)

Korban mulai merasa janggal usai kejadian dan akhirnya melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota pada Sabtu, 24 Mei 2025. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, saat pelaku berusaha mengajak korban melakukan ritual kedua.

Kini, pelaku masih diperiksa intensif di Mapolresta Serang Kota dan dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut