get app
inews
Aa Text
Read Next : Diskon Listrik 50 Persen Kembali Digulirkan! Berlaku Selama Libur Sekolah Mulai 5 Juni 2025

Mulai Juni! Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta dan Guru Honorer Siap Terima Bantuan Upah

Minggu, 25 Mei 2025 | 09:48 WIB
header img
Pekerja pabrik di sektor padat karya sedang beraktivitas. Mulai Juni 2025, mereka berpeluang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional. (Foto : Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id  Pemerintah bakal menggulirkan enam paket stimulus ekonomi mulai awal Juni 2025, salah satunya berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta serta guru honorer.

Meski besaran bantuan belum diumumkan, program ini digadang-gadang mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional agar tetap tumbuh di kisaran 5 persen pada kuartal kedua tahun ini.

"Stimulus berbasis konsumsi ini disiapkan agar daya beli masyarakat tetap terjaga, terutama karena tidak ada momen besar seperti lebaran atau Natal," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Sabtu (24/5/2025).

Airlangga menjelaskan, paket-paket stimulus ini bertujuan mendorong konsumsi rumah tangga di tengah tantangan ekonomi global. Salah satu insentif lainnya adalah perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi sektor padat karya.

Pada 5 Juni mendatang, pemerintah berencana meluncurkan keseluruhan paket stimulus yang diharapkan bisa memberi dampak langsung bagi masyarakat.

Sebagai catatan, pada tahun 2022 lalu, pemerintah pernah menggelontorkan bantuan tunai sebesar Rp600 ribu untuk para pekerja dan buruh.

Inilah Rincian 6 Stimulus Ekonomi yang Siap Bergulir Juni–Juli 2025:

1. Diskon Transportasi Potongan harga untuk tiket kereta api, pesawat, dan tarif angkutan laut selama masa liburan sekolah.

2. Diskon Tarif Tol Pemerintah akan memberikan potongan tarif tol bagi sekitar 110 juta pengendara.

3. Diskon Tarif Listrik Diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya di bawah 1.300 VA, menyasar sekitar 79,3 juta rumah tangga.

4. Perluasan Bantuan Sosial Tambahan alokasi kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer.

6. Diskon Iuran JKK Perpanjangan program potongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi sektor padat karya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekonomi nasional, khususnya dari sisi konsumsi masyarakat kelas menengah bawah.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut