get app
inews
Aa Text
Read Next : Bongkar Sindikat Mobil Bodong! Oknum Anggota Ormas GRIB Jaya Terlibat, 11 Orang Diciduk

Viral Ngaku Jadi Korban, Charlie Chandra Justru Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah PIK 2

Selasa, 20 Mei 2025 | 17:02 WIB
header img
Charlie Chandra saat digiring penyidik Polda Banten mengenakan baju tahanan oranye, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah di kawasan PIK 2. (Foto : iNewsPandeglang.id)

Kasus ini dilaporkan oleh PT Mandiri Makmur Bangun, selaku pengembang PIK 2, setelah Charlie menolak menunjukkan bukti asli kepemilikan tanah. Setelah melalui penyelidikan, Polda Banten menetapkan Charlie sebagai tersangka dan menahannya.

Berkas perkara kini sudah dinyatakan lengkap (P21), dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Charlie dijerat dengan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut