Viral Ngaku Jadi Korban, Charlie Chandra Justru Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah PIK 2

SERANG, iNewsPandeglang.id - Charlie Chandra, pria yang sempat viral karena mengaku dikriminalisasi oleh polisi, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Charlie awalnya mengklaim sebagai korban. Lewat berbagai media sosial, ia menyebut memiliki bukti kepemilikan sah atas tanah seluas 87 ribu meter persegi yang disebut warisan dari ayahnya, Sumitra Chandra. Namun belakangan diketahui, ayahnya merupakan buronan dalam kasus serupa dan surat tanah yang diklaim asli itu ternyata bermasalah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, menyatakan bahwa narasi Charlie di media sosial telah menyesatkan publik.
“Charlie ini pakai sertifikat atas nama bapaknya, Sumitra Chandra, yang sudah jadi DPO. Kasus pemalsuan surat itu bahkan sudah diputus dan inkrah di Pengadilan Jakarta Utara. Tapi suratnya masih dikuasai keluarga dan dipakai kembali oleh anaknya,” jelas Dian dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025).
Ia menambahkan, fakta menunjukkan SHM (Sertifikat Hak Milik) yang dipakai Charlie sudah dibatalkan oleh Kanwil BPN. Selain itu, AJB (Akta Jual Beli) yang menjadi dasar transaksi tanah tersebut juga tidak terdaftar di Kecamatan Teluknaga.
“Charlie berulang kali mengaku tanah itu milik keluarganya. Tapi perolehannya tidak sah, karena ada pemalsuan cap jempol dari pemilik asli,” tegasnya.
Kasus ini dilaporkan oleh PT Mandiri Makmur Bangun, selaku pengembang PIK 2, setelah Charlie menolak menunjukkan bukti asli kepemilikan tanah. Setelah melalui penyelidikan, Polda Banten menetapkan Charlie sebagai tersangka dan menahannya.
Berkas perkara kini sudah dinyatakan lengkap (P21), dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Charlie dijerat dengan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution