get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngeri! Polda Banten Tangkap 492 Preman, Debt Collector hingga Tukang Parkir Ilegal Diamankan

Bongkar Sindikat Mobil Bodong! Oknum Anggota Ormas GRIB Jaya Terlibat, 11 Orang Diciduk

Jum'at, 16 Mei 2025 | 19:11 WIB
header img
Polda Banten mengamankan 11 pelaku penggelapan mobil bodong, ada pelaku yang merupakan oknum anggota ormas GRIB Jaya di Kabupaten Serang. (Foto : iNewsPandeglang.id )

“Yang menyuplai mobil masih DPO, kami terus buru. Pelaku menjual kendaraan bodong tanpa dokumen, itu melanggar hukum dan sangat meresahkan,” tambahnya.

Kini seluruh tersangka ditahan di Rutan Polda Banten untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 372, 55, 56, serta 480 dan 481 KUHP tentang penggelapan dan penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut