get app
inews
Aa Text
Read Next : 617 Jemaah Haji Cilegon Siap Berangkat, Terbagi dalam Dua Kloter

Jangan Sampai Salah! Ini 3 Jenis Dam yang Wajib Diketahui Jemaah Haji

Sabtu, 10 Mei 2025 | 20:32 WIB
header img
Suasana jemaah haji saat melaksanakan tawaf di Masjidil Haram, Makkah. Tawaf merupakan salah satu rukun haji yang wajib dilakukan agar ibadah haji sah sesuai syariat. (Foto: Ilustrasi/istockphoto)

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id Bagi jemaah haji, memahami aturan manasik menjadi hal yang sangat penting. Salah satu istilah yang wajib diketahui adalah dam. Secara bahasa, dam berarti darah. Sementara secara istilah, dam adalah kewajiban menyembelih hewan seperti kambing, sapi, atau unta sebagai bentuk denda atau pemenuhan ibadah haji di Tanah Haram.

Dam bukan hanya soal pelanggaran, tapi juga bisa menjadi konsekuensi dari jenis pelaksanaan haji tertentu. Mengacu pada buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Tahun 2023, ada tiga jenis dam yang perlu diketahui jemaah.

1. Dam Nusuk

Dam ini berlaku bagi jemaah yang menjalankan ibadah haji dengan cara tamattu atau qiran. Meski tidak melanggar aturan, jemaah tetap wajib membayar dam dengan menyembelih kambing. Jika tidak sanggup menyembelih kambing, jemaah bisa menggantinya dengan puasa selama 10 hari, tiga hari saat di Makkah dan tujuh hari setelah kembali ke Tanah Air.

2. Dam Isa’ah

Jenis ini berlaku jika jemaah melanggar salah satu wajib haji, seperti tidak berihram dari miqat, tidak mabit di Muzdalifah atau Mina, tidak melempar jumrah, atau tidak thawaf wada. Hukumannya adalah menyembelih seekor kambing.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut