Jangan Sampai Salah! Ini 3 Jenis Dam yang Wajib Diketahui Jemaah Haji

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Bagi jemaah haji, memahami aturan manasik menjadi hal yang sangat penting. Salah satu istilah yang wajib diketahui adalah dam. Secara bahasa, dam berarti darah. Sementara secara istilah, dam adalah kewajiban menyembelih hewan seperti kambing, sapi, atau unta sebagai bentuk denda atau pemenuhan ibadah haji di Tanah Haram.
Dam bukan hanya soal pelanggaran, tapi juga bisa menjadi konsekuensi dari jenis pelaksanaan haji tertentu. Mengacu pada buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Tahun 2023, ada tiga jenis dam yang perlu diketahui jemaah.
1. Dam Nusuk
Dam ini berlaku bagi jemaah yang menjalankan ibadah haji dengan cara tamattu atau qiran. Meski tidak melanggar aturan, jemaah tetap wajib membayar dam dengan menyembelih kambing. Jika tidak sanggup menyembelih kambing, jemaah bisa menggantinya dengan puasa selama 10 hari, tiga hari saat di Makkah dan tujuh hari setelah kembali ke Tanah Air.
2. Dam Isa’ah
Jenis ini berlaku jika jemaah melanggar salah satu wajib haji, seperti tidak berihram dari miqat, tidak mabit di Muzdalifah atau Mina, tidak melempar jumrah, atau tidak thawaf wada. Hukumannya adalah menyembelih seekor kambing.
3. Dam Kafarat
Dam ini diberikan jika jemaah melanggar larangan ihram. Misalnya, mencukur rambut, memakai wewangian, atau berhubungan suami-istri. Sanksinya bisa berupa menyembelih kambing, memberi makan fakir miskin, atau puasa, tergantung jenis pelanggarannya.
Khusus pelanggaran berat seperti berhubungan intim sebelum tahallul awal, haji dinyatakan batal dan jemaah wajib mengulang tahun depan serta menyembelih unta. Kalau tidak mampu menyembelih unta, jemaah dapat menggantinya dengan satu ekor sapi, tujuh ekor kambing, atau memberikan makanan senilai harga unta kepada fakir miskin.
Dengan mengetahui jenis-jenis dam, jemaah bisa lebih tenang dan yakin dalam menjalankan rangkaian ibadah haji sesuai aturan. Jangan sampai salah, ya!
Editor : Iskandar Nasution