get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh Jembatan Bayar di Pantai Carita! Polisi Tangkap Pelaku Pungli, Satu Masih Buron

Bikin Geleng Kepala! 5 Pelaku Curanmor di Pandeglang Ditangkap, 2 Ternyata Oknum Ormas GRIB Jaya

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:31 WIB
header img
Kelima pelaku curanmor dihadirkan polisi bersama barang bukti belasan motor dan satu mobil bak terbuka di Mapolres Pandeglang. (Foto : Iskandar Nasution)

“Modus mereka dengan merusak rumah korban dan mencabut paksa kunci kendaraan,” ujar Dhyno saat konferensi pers, Senin (5/5/2025).

AF juga mengaku menjual motor hasil curian seharga Rp2,7 juta per unit. Kini, kelima pelaku dijerat pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan jaringan yang lebih besar.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut