Bikin Geleng Kepala! 5 Pelaku Curanmor di Pandeglang Ditangkap, 2 Ternyata Oknum Ormas GRIB Jaya
Selasa, 06 Mei 2025 | 09:31 WIB

“Modus mereka dengan merusak rumah korban dan mencabut paksa kunci kendaraan,” ujar Dhyno saat konferensi pers, Senin (5/5/2025).
AF juga mengaku menjual motor hasil curian seharga Rp2,7 juta per unit. Kini, kelima pelaku dijerat pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan jaringan yang lebih besar.
Editor : Iskandar Nasution