get app
inews
Aa Text
Read Next : Bukan Untuk Pejabat! Pemkot Cilegon Ingatkan Program Pemutihan Pajak Hanya untuk Masyarakat

Warga Cilegon Rela Antre Panjang demi Bebas Denda Pajak Kendaraan

Kamis, 10 April 2025 | 18:05 WIB
header img
Warga Cilegon antre panjang di Samsat untuk memanfaatkan pemutihan bebas denda pajak kendaraan, Kamis (10/4/2025). (Foto : Iskandar Nasution)

“Saya sudah lama tidak bayar pajak kendaraan, tapi sekarang bisa bebas denda, jadi saya datang untuk bayar,” ujar Selamet, salah seorang warga yang ikut antre.

Namun, tak jarang sistem pembayaran pajak sempat mengalami kendala, akibat tingginya volume antrean. Meskipun begitu, petugas segera memperbaiki masalah tersebut dan pelayanan pun kembali normal.

Program pemutihan bebas denda ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Hal ini memberikan peluang bagi pemilik kendaraan yang menunggak untuk segera membayar pajak tanpa khawatir dikenakan denda.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut