Warga Cilegon Rela Antre Panjang demi Bebas Denda Pajak Kendaraan

CILEGON, iNewsPandeglang.id – Ribuan warga Kota Cilegon rela antre panjang di Kantor Samsat untuk memperpanjang pajak kendaraan bermotor, seiring pemberlakuan program pemutihan bebas denda pajak. Antrean panjang terlihat sejak pagi hingga siang hari di area halaman kantor Samsat Kota Cilegon, Kamis (10/4/2025).
Pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang menunggak hingga 2024 ini membuat warga semakin antusias. Banyak di antaranya yang sudah bertahun-tahun menunda pembayaran pajak kendaraan, namun kini mendapat kesempatan untuk bebas denda. Meskipun antrean panjang terjadi, warga tetap sabar menunggu hingga berjam-jam demi mendapatkan layanan pajak.
“Saya sudah lama tidak bayar pajak kendaraan, tapi sekarang bisa bebas denda, jadi saya datang untuk bayar,” ujar Selamet, salah seorang warga yang ikut antre.
Namun, tak jarang sistem pembayaran pajak sempat mengalami kendala, akibat tingginya volume antrean. Meskipun begitu, petugas segera memperbaiki masalah tersebut dan pelayanan pun kembali normal.
Program pemutihan bebas denda ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Hal ini memberikan peluang bagi pemilik kendaraan yang menunggak untuk segera membayar pajak tanpa khawatir dikenakan denda.
Editor : Iskandar Nasution