get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemprov Banten Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Mulai 10 April hingga 30 Juni 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan: Ribuan Warga Antre di Samsat Cikokol Tangerang

Kamis, 10 April 2025 | 12:40 WIB
header img
Suasana ramai di Samsat Cikokol, Tangerang, di hari pertama program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang memudahkan warga membayar pajak tanpa denda.(Foto : iNewsPandeglang.id)

TANGERANG, iNewsPandeglang.id Kamis (10/4/2025), program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten mulai berlaku, dan langsung disambut antusias oleh masyarakat. Ratusan warga memadati Kantor UPT Samsat Cikokol, Kota Tangerang, sejak pagi untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan.

Dalam waktu hanya satu jam, lebih dari seribu pemohon sudah dilayani oleh petugas Samsat Cikokol. Program ini memungkinkan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan tahun berjalan tanpa harus membayar denda atau pokok pajak meski sudah menunggak selama bertahun-tahun. Program pemutihan ini berlangsung hingga 30 Juni 2025.

Ben Sohib, salah satu wajib pajak yang hadir, mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini. "Meski harus mengantre lama, saya merasa sangat terbantu. Kendaraan saya sudah menunggak sejak 2021, dan akhirnya bisa terbayarkan sekarang," ujar Ben.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut