Bejat! Dokter PPDS di Bandung Suntik Korban 15 Kali Sebelum Dirudapaksa, Pelaku Ditangkap
Kamis, 10 April 2025 | 00:31 WIB

Korban kemudian mengungkapkan kepada ibunya bahwa ia merasa kesakitan saat buang air kecil dan mencurigai ada cairan yang disuntikkan oleh tersangka. Hal ini menjadi dasar kuat bagi polisi dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk korban dan beberapa perawat. Mereka juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk infus set, suntikan, dan obat-obatan. Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution