get app
inews
Aa Text
Read Next : Menguak Kasus Priguna: Dugaan Kelainan Seksual atau Modus Kekerasan Seksual?

Bejat! Dokter PPDS di Bandung Suntik Korban 15 Kali Sebelum Dirudapaksa, Pelaku Ditangkap

Kamis, 10 April 2025 | 00:31 WIB
header img
Wajah dokter Priguna Anugerah, pelaku pemerkosaan di RSHS Bandung, yang kini tengah menjalani proses hukum atas tindakannya. (Foto : Kolase/ Istimewa)

BANDUNG, iNewsPandeglang.id Kasus pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung melibatkan seorang dokter PPDS berinisial Priguna Anugerah (31). Dokter tersebut dilaporkan telah melakukan aksi bejat dengan menyuntikkan jarum kepada korban sebanyak 15 kali. Modusnya adalah dengan meminta korban untuk mengambil sampel darah.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi pada 18 Maret 2025, saat korban dibawa ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung untuk pengambilan sampel darah. Setelah korban mengganti pakaian, dokter Priguna meminta korban untuk melepas baju dan celana, lalu melakukan suntikan infus di kedua tangan korban.

"Korban merasa pusing dan tak sadarkan diri setelah beberapa menit. Ketika sadar, ia sudah kembali ke IGD pada pukul 04.00 WIB," ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, Rabu (9/4/2025).

Korban kemudian mengungkapkan kepada ibunya bahwa ia merasa kesakitan saat buang air kecil dan mencurigai ada cairan yang disuntikkan oleh tersangka. Hal ini menjadi dasar kuat bagi polisi dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk korban dan beberapa perawat. Mereka juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk infus set, suntikan, dan obat-obatan. Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut