Truk Pembawa Bubur Bayi Dibekuk Polisi di Cilegon, Ternyata Selewengkan Solar Subsidi!
Senin, 24 Maret 2025 | 19:56 WIB

Dari hasil pemeriksaan, truk itu sempat mengisi solar subsidi di rest area KM 71 Purbaleunyi senilai Rp900 ribu dan di KM 68 Bogeg Serang Rp400 ribu.
Kini, NR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal penyalahgunaan BBM subsidi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Cilegon. Barang bukti truk dan jerigen solar kini diamankan di Polres Cilegon.
Editor : Iskandar Nasution