Truk Pembawa Bubur Bayi Dibekuk Polisi di Cilegon, Ternyata Selewengkan Solar Subsidi!

CILEGON, iNewsPandeglang.id – Sebuah truk pengangkut bubur bayi merk Promina dibekuk polisi di Jalan Akses Tol Cilegon Barat, Kota Cilegon, Banten. Truk tersebut kedapatan menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Cilegon pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Truk Hino berwarna hijau dengan nomor polisi BE 8641 ABU itu dikemudikan oleh NR (42), warga Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula menjelaskan, truk itu mengangkut 18 ton bubur bayi dari Padalarang menuju Palembang. Namun, polisi menemukan truk tersebut sudah dimodifikasi dan membawa 16 jerigen berisi solar subsidi.
"Solar subsidi itu dipindahkan dari tangki modifikasi ke jerigen ukuran 35 liter menggunakan selang. Bahkan solar disedot dengan mulut oleh sopir," kata AKP Hardi dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).
Polisi juga menemukan dua pelat nomor berbeda, barcode untuk pembelian solar subsidi, selang, dan alat-alat lain di dalam truk.
Dari hasil pemeriksaan, truk itu sempat mengisi solar subsidi di rest area KM 71 Purbaleunyi senilai Rp900 ribu dan di KM 68 Bogeg Serang Rp400 ribu.
Kini, NR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal penyalahgunaan BBM subsidi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Cilegon. Barang bukti truk dan jerigen solar kini diamankan di Polres Cilegon.
Editor : Iskandar Nasution