Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi! SD-SMP Negeri & Swasta Kini Wajib Gratis: Begini Alasan Mengejutkan MK!
Advertisement . Scroll to see content

MK Putuskan Caleg Terpilih Dilarang Mundur demi Pilkada, Suara Rakyat Harus Dijaga!

Jum'at, 21 Maret 2025 | 22:42 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
MK Putuskan Caleg Terpilih Dilarang Mundur demi Pilkada, Suara Rakyat Harus Dijaga!
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, tempat pembacaan putusan penting terkait larangan caleg terpilih mundur demi Pilkada. (Foto : Dok/Istimewa)

Saldi juga mengingatkan bahwa dalam sistem pemilu proporsional terbuka, pemilih memilih berdasarkan figur caleg. Jika caleg mundur, maka suara rakyat seolah tidak berarti dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menambahkan, mundurnya caleg terpilih hanya boleh terjadi jika ada penugasan dari negara untuk jabatan yang tidak melalui pemilu.

Para pemohon menyebut, caleg yang mundur demi pilkada adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Mereka tidak bertanggung jawab atas kepercayaan yang sudah diberikan.

Putusan ini diharapkan menjaga kedaulatan rakyat dan memastikan suara pemilih dihargai.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut