get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengangkatan CPNS 2024 Diundur! Calon ASN Resah dan Mengeluh

Jangan Kaget! Ini Syarat Agar Gaji CPNS dan PPPK 2024 Tetap Dibayar

Senin, 10 Maret 2025 | 22:14 WIB
header img
Ilustrasi semangat para PNS dalam menjalankan tugasnya: Dedikasi dan profesionalisme untuk pelayanan publik yang lebih baik! (Foto: Dok/Shutterstock).

JAKARTA, INewsPandeglang.id  - Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus seleksi tahun 2024, ada kabar baik! Meskipun jadwal pengangkatan sebagai ASN mundur, pemerintah menjamin hak gaji mereka tetap dibayar.

Menurut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012, gaji CPNS baru bisa dibayarkan setelah mereka melaksanakan tugas secara nyata. Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Gaji Tetap Cair Meski Belum Diangkat

Kepala BKN, Zudan Arif, menjelaskan bahwa meski pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 ditunda, pejabat di instansi pusat dan daerah tetap harus menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang menunggu pengangkatan.

"BKN akan terus memantau PPK di setiap instansi agar proses pengangkatan CPNS dan PPPK berjalan sesuai jadwal yang telah disesuaikan," kata Zudan, Minggu (9/3/2025).

Kenapa Jadwal Pengangkatan Mundur?

Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengatakan pengangkatan CPNS 2024 diundur hingga 1 Oktober 2025. Penundaan ini terjadi karena banyak instansi yang meminta pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan PPPK.

"Pemerintah mengajukan perubahan jadwal pengangkatan ASN, yang diperkirakan akan dilakukan pada akhir 2025 atau awal 2026," ujar Rini dalam rapat di DPR, Rabu (5/3/2025).

Rini memastikan semua peserta yang lulus seleksi CASN 2024 akan tetap diangkat. Untuk PPPK, pengangkatannya dijadwalkan pada Maret 2026. Selain itu, Pertimbangan Teknis (Pertek) Nomor Induk CPNS yang sudah dirilis akan disesuaikan menjadi 1 Oktober 2025.

Tips Agar Tetap Mendapat Gaji

1. Pastikan Mendapat SPMT: Tanpa SPMT, gaji tidak bisa cair.
2. Ikuti Semua Proses Administrasi: Jangan sampai ada dokumen yang terlewat.
3. Tetap Bekerja dan Melaksanakan Tugas: Buktikan bahwa Anda aktif bekerja meski status ASN belum resmi.

Bagi Anda yang sudah dinyatakan lulus seleksi CPNS atau PPPK 2024, tidak perlu khawatir. Tetaplah melaksanakan tugas dan pastikan semua persyaratan administrasi terpenuhi agar hak gaji tetap terjamin.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut