get app
inews
Aa Text
Read Next : Hingga Hari Kelima Kontingen Provinsi Banten Raih 110 Medali

Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK dan PNS Tahun 2023 Tanpa Tes, Ini syaratnya 

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 20:01 WIB
header img
Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK dan PNS Tahun 2023 Tanpa Tes, Ini syaratnya. (Foto ist/iNews)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Berita tenaga honorer akan diangkat tanpa syarat ramai diperbincangkan masyarakat Indonesia.

 

Akhirnya tenaga honorer atau pegawai Non-ASN dapat kabar baik dari KemenPAN RB setelah terbit Surat Edaran Menteri PANRB terbaru.

 

Bagi tenaga honorer atau pegawai Non-ASN penuhi syarat dan ketentuan guru honorer bisa ikut seleksi PNS PPPK 2022 tanpa tes CAT sesuai Surat Edaran Menteri PANRB.

 

Tentu, ada kriteria atau syarat yang perlu dinilai oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam proses pendataan tenaga honorer.

 

Hal itu mengacu pada Surat Edaran (SE) yang mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK 2022 yang telah terbit.

 

Meski begitu, tenaga honorer yang berhasil di data apakah akan resmi diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa syarat?

 

Seperti diketahui bahwa sebenarnya tenaga honorer memang akan dihapus statusnya di instansi pemerintahan mulai akhir tahun 2023 mendatang. Maka tenaga non ASN atau tenaga honorer sedang mempertanyakan nasibnya jika memang honorer akan dihapus.Berita ini dikutip dari idenusantara.com

 

 

Melalui SE Menpan RB Nomor B/15II/M.SM.01.00/2022 yang rilis pada 22 Juli 2022, menjelaskan tentang pendataan tenaga honorer yang ada di instansi daerah.

 

SE Menpan RB mengingatkan pejabat pembina kepegawaian agar semua instansi pemerintah melakukan pendataan pegawai non ASN di lingkungan masing-masing.

 

Tentu saja, ini adalah inisiatif pemerintah mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan tenaga honorer.

 

Setelah didata, ada kriteria syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK 2022.

 

Berikut kriteria atau syarat pendaftaran PPPK 2022:

 

1.Tenaga Honorer Kategori 2 yang terdaftar dalam database BKN, dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi Pemerintah.

 

2. Menerima honorarium sesuai dengan mekanisme pembayaran langsung APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

 

3. Telah diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.

 

4. Setidaknya 1 tahun masa kerja hingga tanggal 31 Desember 2021

 

5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

 

Berdasarkan SE Menpan RB, tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi daerah dan pegawai non ASN dalam jangka waktu paling lama 5 tahun bisa diangkat menjadi PPPK.

 

Jika dilihat kembali lebih rinci melalui peraturan Pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pegawai Non ASN (tenaga honorer) yang telah bekerja dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dapat diangkat menjadi PPPK.

 

Tentu tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK tersebut telah memenuhi syarat dan kriteria yang sesuai sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut