Dalang Baru Terungkap! Tersangka Pembakaran Kandang Ayam di Serang Dibekuk Polda Banten

SERANG, iNewsPandeglang.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menangkap tersangka baru dalam kasus pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Serang, Banten. Tersangka berinisial SP (45) ditangkap di Curug, Kota Serang, pada Sabtu, 1 Maret 2025, setelah sempat buron.
Menurut Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, SP memiliki peran penting dalam aksi anarkis tersebut. "SP membakar terpal di lokasi kandang ayam dan ikut serta merobohkan pagar PT STS," ujar Kombes Dian, Senin (3/3/2025).
Penangkapan ini menambah daftar pelaku dalam kasus penghasutan, pengeroyokan, dan pembakaran yang sempat menghebohkan masyarakat. Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap SP akan berjalan sesuai aturan. "SP masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap keterlibatan lebih jauh dalam kasus ini," tambahnya.
SP dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
"Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar," tegas Kombes Pol Dian.
Editor : Iskandar Nasution