get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh! Toko Emas di Labuan Pandeglang Digeruduk Warga, Diduga Tipu Konsumen

Dalang Baru Terungkap! Tersangka Pembakaran Kandang Ayam di Serang Dibekuk Polda Banten

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:10 WIB
header img
Detik-detik Penangkapan! Tersangka SP tak berkutik saat disergap oleh tim Ditreskrimum Polda Banten terkait kasus pembakaran kandang ayam PT STS di Serang. (Foto: Dok. Istimewa)

SERANG, iNewsPandeglang.id Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menangkap tersangka baru dalam kasus pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Serang, Banten. Tersangka berinisial SP (45) ditangkap di Curug, Kota Serang, pada Sabtu, 1 Maret 2025, setelah sempat buron.

Menurut Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, SP memiliki peran penting dalam aksi anarkis tersebut. "SP membakar terpal di lokasi kandang ayam dan ikut serta merobohkan pagar PT STS," ujar Kombes Dian, Senin (3/3/2025).

Penangkapan ini menambah daftar pelaku dalam kasus penghasutan, pengeroyokan, dan pembakaran yang sempat menghebohkan masyarakat. Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap SP akan berjalan sesuai aturan. "SP masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap keterlibatan lebih jauh dalam kasus ini," tambahnya.

SP dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

  • Pasal 160 KUHP: Penghasutan untuk Melakukan Tindak Pidana
  • Pasal 170 KUHP: Kekerasan di Muka Umum
  • Pasal 187 KUHP: Pembakaran yang Membahayakan Nyawa atau Harta Benda

"Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar," tegas Kombes Pol Dian.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut