Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ingatkan: Pelajar Jangan Ikut Demo, Fokus Sekolah dan Masa Depan!
Advertisement . Scroll to see content

Dalang Baru Terungkap! Tersangka Pembakaran Kandang Ayam di Serang Dibekuk Polda Banten

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:10 WIB
  • author Rekha Rakhma
Dalang Baru Terungkap! Tersangka Pembakaran Kandang Ayam di Serang Dibekuk Polda Banten
Detik-detik Penangkapan! Tersangka SP tak berkutik saat disergap oleh tim Ditreskrimum Polda Banten terkait kasus pembakaran kandang ayam PT STS di Serang. (Foto: Dok. Istimewa)

Meski SP sudah ditangkap, Polda Banten masih memburu beberapa tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. "Kami akan terus memburu pelaku lainnya dan memastikan semua yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum," kata Dian.

Ia juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. "Biarkan proses hukum berjalan. Jika ada informasi terkait kasus ini, segera laporkan kepada kami," imbuhnya.

Sebelumnya, sebanyak 11 warga Padarincang, Banten, ditangkap polisi setelah aksi protes terhadap bau menyengat dari peternakan ayam PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) berujung pada dugaan pengerusakan dan pembakaran fasilitas peternakan. Aksi yang awalnya menolak pencemaran lingkungan ini berubah menjadi tindakan anarkis hingga memicu proses hukum.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa kekerasan dan tindakan anarkis tidak pernah menjadi solusi, namun di sisi lain, pihak perusahaan juga harus memastikan bahwa operasionalnya tidak mencemari lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga. Keseimbangan antara kepentingan bisnis dan hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang bersih dan nyaman harus selalu dijaga.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut